Selama masa pandemi, vaksin Covid-19 menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan. Karena di masa kegawatdaruratan inilah, vaksinasi sangat didorong dan dicari. Setelah dua vaksinasi dasar didapat dan angka kasus relatif menurun, warga tidak lagi berburu vaksin Covid-19. Meski demikian, masyarakat tetap didorong mendapatkan vaksinasi booster lengkap.

Bagaimana dengan yang belum? Vaksinasi Covid-19 akan menjadi sama dengan jenis vaksin lainnya yang tersedia di klinik kesehatan dan berbayar. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi, kebijakan vaksin berbayar akan dilakukan per-1 Januari 2024.

Permenkes ini mengatur dua kelompok penerima dan status vaksinasinya. Kelompok penerima imunisasi program akan mendapatkan vaksinasi secara cuma-cuma atau gratis. Sementara kelompok imunisasi pilihan akan dikenakan biaya. Kriteria penerima program imunisasi Covid-19 adalah kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan berisiko lainnya yang memerlukan perhatian. Di luar kriteria ini, vaksinasi bersifat berbayar bagi masyarakat.

Kementerian Kesehatan RI akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri yang sudah terjamin keamanan dan kehalalannya untuk kebutuhan vaksinasi masyarakat.

Written by:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *